Pj Wali Kota Jelaskan soal Kenaikan Tarif Retribusi Pantai Pasir Padi, Perdanya Ditetapkan Sebelum Ia Dilantik

Avatar photo
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menegaskan jika Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi telah ditetapkan sejak 24 Januari 2024 lalu, jauh sebelum ia menjabat.

Salah satu point peraturan pada Perda Pajak dan Retribusi adalah kenaikan tarif retribusi masuk Pantai Pasir Padi, Selasa, (26/11/2024).

Budi memohon ini dapat dipelajari bersama-sama baik Anggota Dewan dan masyarakat.

Baca Juga  Hasil Pengawasan BPKP Babel, Unu Ibnudin Sebut Banyak yang Harus Diperbaiki Pemkot Pangkalpinang

Bahwa, terkait dengan retribusi ataupun pendapatan Pantai Pasir Padi sudah ada didalam aturan daerah nomor 1 tahun 2024.

“Pada aturan tersebut bertuliskan jika retribusi Pantai Pasir Padi anak-anak Rp2 ribu dan dewasa Rp4 ribu, namun didalamnya tidak ada pungutan toilet dan sebagainya. Sehingga aturan Retribusi Pasir Padi naik, jauh sebelum saya dilantik,” katanya.

Baca Juga  Hasil Pengawasan BPKP Babel, Unu Ibnudin Sebut Banyak yang Harus Diperbaiki Pemkot Pangkalpinang

Budi juga menjelaskan jika Berita Acara yang disampaikan oleh Dinas Pariwisata saat membahas pembentukan Perda ini adalah dimana Pansus menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pantai Pasir Padi kurang lebih Rp2 Miliar.

Leave a Reply