Sambut HUT Babel, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan 

* Pemutihan Mulai 1 Oktober-21 Desember 2024

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pemprov Babel. Terhitung hari ini hingga 21 Desember 2024, Pemprov Babel menghapus denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor.

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan atas pajak kendaraan bermotor.

Program ini diadakan dalam rangka memeriahkan Ulang Tahun ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 21 November 2024 mendatang.

“Jadi, kebijakan Pemerintah Daerah Babel memberikan keringanan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang menunggak, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Pj Gubernur Babel, Sugito usai memimpin upacara hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/24).

Beberapa manfaat pemutihan pajak adalah kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak, menghindari sanksi yang lebih berat, balik nama kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan mutasi luar provinsi.

“Kepada masyarakat khususnya Bangka Belitung, segera manfaatkan program relaksasi pemutihan pajak ini terhitung mulai tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024,” ajaknya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Bakuda Babel, Rudi saat ditemui awak media membenarkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, mengingat banyaknya permintaan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

“Iya benar ada program relaksasi pemutihan pajak daerah, semoga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat melunasi pajak kendaraannya,” ucap Rudi Plh Bakuda Babel.

Rudi menyampaikan, Pemprov Babel telah menerbitkan surat mengenai pelaksanaan program pemutihan denda yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.

“Program ini dilaksanakan dalam rangka meringankan beban masyarakat Babel, dan sekaligus memperingati HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Rudi menambahkan berkenaan dengan hal tersebut, Bakuda Babel bersama pembina Samsat Daerah baik itu dari Jasa Raharja dan pihak Kepolisian siap melaksanakan relaksasi pajak daerah ini dan kegiatan ini di awali sosialisasi, publikasi kepada seluruh masyarakat di wilayah Bangka Belitung.

“Kami berharap program ini bisa disambut dengan baik oleh warga, agar segera mendatangi seluruh layanan Samsat yang ada di kantor Samsat, layanan pojok Samsat di BTC, Samsat Transmart Pangkalpinang, Samsat Keliling, Samsat Setempoh dan layanan lainnya yang dilaksanakan di seluruh UPT se-Bangka Belitung,” tutupnya. (chu)