Kerjasama dengan Dispar Pangkalpinang, BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Pelaku UMKM Terlindungi dari Kecelakaan Kerja

Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang, Senin (9/9/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang saat ini sedang memprioritaskan para pelaku UMKM untuk dapat terlindung dari kecelakaan kerja dengan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikatakan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh, Senin (9/9/2024).

Dalam mensukseskan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pangkalpinang untuk menjembatani antara BPJS Ketenagakerjaan dan para pelaku UMKM.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Dispar, yang pertama karena sudah membuat surat edaran untuk seluruh UMKM terkait kewajiban adanya BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bukan lagi sifatnya imbauan tapi bagaimana kita dan Dispar bukan hanya melindungi Produk tapi juga melindungi orang yang buat produknya,” katanya.

Pihaknya menghindari adanya kejadian kecelakaan-kecelakaan hingga sampai meninggal ketika seseorang tersebut sedang bekerja, namun ternyata belum ada perlindungan.

“Alhamdulillah dengan support dari Pemerintah Kota, kita bisa hadir dan membantu untuk teman-teman UMKM yang juga bekerja disektor Pariwisata,” ujarnya.

Abdul menuturkan, hingga saat ini UMKM yang mempunyai perlindungan BPJS Ketengakerjaan sebenarnya sudah banyak hanya saja banyak orang yang belum paham, dan masih BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan itu sama.

“Tapi Alhamdulillah dengan sinergitas kita dengan Dispar, teman-teman UMKM sedikit demi sedikit lebih paham tentang jaminan sosial. Terlebih disaat kami memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami musibah,” katanya. (dnd)