Curi 40 Tabung Gas Subsidi, Satareskrim Polres Babar Ringkus Tiga Pelaku, Satu Orang DPO

 

BANGKA BARAT, LASPELA — Satareskrim Polres Bangka Barat meringkus tiga pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga pelaku pencurian yang diringkus polisi yakni berinisial RD (34), MB (49) dan KW (30), sedangkan satu orang lainnya berinisial DD berstatus DPO dan masih dilakukan pengejaran.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan mereka mencuri 40 tabung di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Sabtu (3/8/2024) dini hari lalu.

“Barang bukti sudah ada di pembeli, dijualnya satuan. Harga jualnya normal dan mungkin sesuai dengan harga pasar. Mereka yang sudah membeli kita jadikan saksi,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Selain gas elpiji tiga kilogram, Ecky mengatakan para pelaku juga melakukan pencurian mesin pompa air di sebuah rumah warga yang ada di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

“Selang beberapa hari di Kelurahan Sungai Baru mereka melaksanakan kembali kegiatan pencurian mesin pompa air 3 juta. Untuk mesin pompa air berstatus pencarian barang bukti karena sudah dijual,” ujarnya.

Ketiga tersangka ini, diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) ditempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (oka)