Simpan 15 Gram Sabu di Mobil Mainan, Warga Mentok Diciduk Polisi

MENTOK, LASPELA — Simpan 15 gram sabu-sabu di dalam mobil mainan, seorang pria berinisial MI (34) warga Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diringkus Polisi.

MI ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/5/2024) lalu, saat Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan Operasi Antik Menumbing, yang dilaksanakan sejak 14-25 Mei 2024 lalu.

“Saat kami melakukan pemeriksaan ternyata barang bukti disimpan didalam mainan anak-anak itu, dan di keranjang mainan, namun dengan kejeliaan anggota kita berhasil temukan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga  Lantik 84 Orang PPPK Bangka Barat, Ini Pesan Markus 

Sementara itu, MI (34) mengatakan dirinya sengaja menyimpan barang haram itu didalam mobil mainan, untuk mengelabui petugas kepolisian.

“Alternatif terakhir, karena posisi barang yang paling banyak dirumah yakni mainan,” ucapnya, saat dihadirkan pada konferensi pers, di Ruang Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat.

Kepada awak media, MI mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dia mendapatkannya dari seseorang di Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  PT Timah Bangun Tiga Rumah Layak Huni di Kepri

“Baru pertama kali, untuk sendiri, (dapat) dari Pangkalpinang. Beli sedikit yang datang banyak. Gak kenal, komunikasi lewat Whatsapp, langsung COD, saya yang kesana,” katanya.

Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata Iptu Budi Prasetyo. (oka)

Leave a Reply