Kawasan Kumuh di Pangkalpinang Berkurang

* Tersisa Dua Kelurahan

PANGKALPINANG, LASPELA – Kawasan kumuh di Kota Pangkalpinang pada tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2014. Dari jumlah 20 kelurahan kini hanya dua kelurahan saja yang terpantau masih masuk dalam kawasan kumuh.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang, Belly Jawari mengatakan sebanyak 20 kelurahan tercatat menjadi kawasan kumuh di Kota Pangkalpinang pada tahun 2014 lalu, dengan luas 196,2 hektar.

“Dari tahun 2014 hingga 2023 terjadi penurunan secara bertahap, hingga saat ini ditahun 2024 total kawasan kumuh masih 28,43 hektar,” katanya, Jumat (3/5/2024).

Ia menyebutkan, ada beberapa intervensi yang dilakukan sejak tahun 2014, terlihat pula penurunan wilayah kawasan kumuh ini pada tahun 2018 terbit SK Kumuh yang baru yang sudah dilakukan intervensi dan penanganan kawasan kumuh turun menjadi 187,89 hektar.

“Selain itu pada tahun 2021 kami membuat kembali SK kawasan kumuh yang sudah diintervensi dari 2018 ke 2021 sisa kawasan kumuh 150,09 hektar, Pada tahun 2022 kita intervensi lagi sisa kawasan kumuh 85,30 hektar, terkahir tahun 2024 sisa kawasan kumih masih 28,43 hektar,” tukasnya.

Dari upaya tersebut, saat ini masih tertinggal 2 kelurahan yang masuk dalam kawasan kumuh yaitu Kelurahan Kejaksaan 10,3 hektar itu berada di RT 01, RW 01 dan Kelurahan kejaksaan total 18,3 hektar itu terdiri dari 6 RT.

Sementara itu untuk jumlah Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di wilayah kumuh saat ini berjumlah 860an KK, dari total penduduk Kota Pangkalpinang.

Pihaknya menargetkan, di tahun 2024 Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat mewujudkan Kota Pangkalpinang bebas dari Kawasan Kumuh.

“Harapan kita di akhir tahun 2024 kawasan kumuh ini sudah nol, nanti kami akan bahas bersama melalui Pokja Perumahan dan Perluasan Pemukiman,” ujarnya. (dnd)