Lusje Tegaskan ASN Harus Punya Seragam Korpri Sesuai Aturan

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menegaska kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang untuk mempunyai seragam Korpri sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Pada upacara Kesadaran Nasional Lusje melihat ada beberapa ASN yang tidak menggunakan baju Korpri sesuai aturan, dimana ASN tersebut menggunakan baju korpri yang lama, bukan sesuai aturan yang baru.

“Harusnya kan disiplin, kalau ketentuannya sudah harus diganti yah harus kita ganti. Jika aturan ini baru seminggu yah wajar saja, namun aturan ini sudah tahun lebih, tadi sudah Sekda tegur dan mudah-mudahan di tanggal 17 bulan depan tidak ada lagi ASN yang memakai baju korpri tidak sesuai aturan,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Lusje menegaskan kembali jika kedepan jika ada upacara dan tidak menggunakan seragam korpri maka tidak usah ikut upacara, semua ASN Kota Pangkalpinang harus mempunyai baju korpri.

“Jadi bagi yang belum ada silakan beli, harganya hanya Rp200 hingga Rp300 ribu, kalau pun tidak bisa membeli maka saya akan belikan,” ujarnya.

Penggunaan seragam korpri ini juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 dan digunakan setiap tanggal 17 setiap bulannya. (dnd)