Ini Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Tata Niaga Timah di Babel

Tersangka HM saat keluar dari gedung Kejagung. Suami aktris Sandra Dewi ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.(foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022, dan baru menetapkan tersangka baru yakni suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moes.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan RI, Kuntadi di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Rabu (27/3/2024) petang.

Ia menyebutkan, adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka baru korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis alias HM yakni pada tahun 2018 s/d 2019.

Ia menjelaskan bagaimana keterlibatan tersangka HM atau suami aktris asal Pangkalpinang itu dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Babel tersebut.

HM merupakan perwakilan PT RBT yang beroperasi  di Babel, ia pernah menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” terangnya.

Tak cukup sampai disitu, lanjut dia, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN alias Helena Lim.

“Tersangka HM telah menguntungkan dirinya sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” pungkasnya.

Tersangka HM disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024. (pra/*)