SUNGAILIAT, LASPELA — Tenaga honorer khususnya di Kabupaten Bangka tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun 2024 ini.
Hal itu tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerina Tunjangan Tahun 2024.
“Namun dari itu, kita sudah memiliki kajian dengan harga-harga kebutuhan pokok yang tinggi, inflasi tinggi, maka khusus di bulan Maret ini mereka akan mendapat gaji lebih dari sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Haryadi, Minggu (24/3/2024).
Kebijakan itu, kata Haryadi, sudah tercantum dalam SK Kontrak sejak yang dilakukan setiap tahunnya.
“Walaupun tak menerima sama dengan ASN, minimal bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan lebaran nantinya,” ucapnya.
Sementara salah satu pegawai Honorer Pemkab Bangka, Hidayat mengakui sudah terbiasa tak mendapat THR, karena tahun sebelumnya pun sama.
“Tapi rejeki sudah diatur, ada saja jalannya, Pemda juga ada perhatiannya. Alhamdulillah minimal bisa membantu di lebaran ini,” ucapnya. (mah)