Pemkab Basel Siapkan Rp40 Miliar untuk THR dan Gaji ke 13, ASN dan Tenaga Honorer Basel Senyum Lebar

 

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menganggarkan Rp 40 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah dan gaji ke-13 bagi para pegawai ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Basel

Pj Sekda Bangka Selatan, Haris Setiawan mengatakan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 2.937 ASN dan 2.868 tenaga honorer dengan total keseluruhan 5.805 orang pegawai di lingkungan Pemkab Basel.

“Anggaran ada sekitar Rp40 miliar. Tetapi untuk data riil ada di Badan Keuangan Daerah (Bakueda-Red),” kata Haris, Kamis (21/3/2024).

Haris menyebutkan, secara anggaran pihaknya sudah siap secara 100 persen, walaupun pemerintah daerah mengalami defisit pada tahun 2024 ini tak ada pengurangan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

“Sama halnya dengan pembayaran THR bagi tenaga honorer. Sejauh ini pihaknya tinggal menyusun regulasi berupa peraturan bupati untuk penyaluran THR agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencairan THR bagi kalangan pegawai telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Rencananya akan dimulai pada akhir bulan Maret dan awal bulan April 2024. Atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idulfitri 1445 Hijriah,” ungkapnya.

“Nanti akan direkapitulasi secara keseluruhan, tapi prinsipnya secara keuangan kita siap. Tenaga honorer juga sama akan mendapatkan THR, semua akan direkapitulasi,” imbuh Haris.

Lanjut Haris, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

“THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan,” terangnya.

Sedangkan bagi tenaga honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR.

“Besaran dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besaran sesuai dengan peraturan dan yang sudah ada, sesuai gaji mereka terima setiap bulan. Misalnya Rp 2 juta per bulan THR-nya sama Rp 2 juta,” ucapnya.

Kendati demikian, Haris berharap melalui pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

“Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi menuju normalisasi pasca pandemi melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkas Haris. (pra)