Wajibkah Warga Palestina Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan MUI

foto: ilustrasi anak-anak di Palestina.(net)

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Seluruh umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun bagaimana dengan warga Palestina yang saat ini tengah digempur oleh Israel.

Merespon hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka, KH Syaiful Zohri berpendapat bahwa, siapapun wajib untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan, baik itu anak kecil yang baru lahir sekalipun.

Namun demikian, bagi daerah yang tengah mengalami konflik dan tidak memungkin untuk membayar zakat, bahkan untuk dirinya sendiri pun tidak bisa mencari makan, maka kewajiban saudara-saudara Muslim lainnya untuk membantu membayarkan zakat fitrahnya.

“Zakatnya dikasih ke mereka, kemudian mereka membayar zakat tapi mereka sendiri yang menerimanya zakatnya. Di zaman Rasulullah juga ada, karena dia yang paling miskin,” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Meski begitu, jelas Syaiful, bagaimana dengan Palestina yang saat ini kondisinya sudah rata akibat serangan Israel. Bahkan tak sedikit dari mereka yang sudah tidak memiliki orang tua.

“Gugur kewajiban bagi mereka membayar zakat fitrah, misalnya ketika ada yang mau membantu mentransfer uang tapi kan kondisi sekarang seluruh bangunan di sana sudah hancur termasuk bank-bank di sana. Jadi tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

“Kemudian kita mau datang ke sana (Palestina) memberikan bantuan secara langsung pun aksesnya tidak ada. Jadi mereka tidak bisa menerima apapun sehingga gugur kewajibannya untuk membayar zakat,” jelasnya. (mah)