Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat, Pemkot Susun Pedoman Penerapan SPM

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menyusun penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), agar pelayanan kepada masyarakat sesuai standar dan tepat. Penerapan ini sangat penting karena merupakan hak konstitusi seluruh masyarakat.

“Kami juga sudah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penyusunan rencana aksi penerapan SPM, dan sebagai abdi negara sesuai dengan tupoksi kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego, Senin (11/3/2024).

Dalam proses persiapan pelaksanaan penyusunan rencana aksi ini dapat menjadi tempat dalam penyampaian kendala.

“Sehingga dapat meningkatkan capaian penilaian evaluasi standar pelayanan minimal ke depannya dan tahapan perencanaan ini menjadi acuan dan pedoman terhadap penilaian tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, capaian penilaian SPM di tahun 2022 yakni sebesar 81.31 persen sedangkan tahun 2023 menurun menjadi 70.20 persen.

Ia berharap dengan adanya SPM ini, pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan masyarakat pun merasa puas akan pelayanan pemerintah sehingga bisa meningkatkan penilaian pelayanan masyarakat.(dnd)