PANGKALPINANG, LASPELA – Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) tak mempunyai andil dalam menetapkan masyarakat mana saja yang berhak mendapatkan bantuan, melainkan hanya sekedar menerima hasil dan merekomendasikan.
“Untuk penetapan masyarakat mana saja yang berhak mendapat bantuan, itu melalui rapat atau musyawarah kelurahan yang diikuti Lurah, RT dan RW nah PSM ini hanya mendampingi,” kata Kepala Bidang Penberdayaan Sosial (Dayasos), Ulphi Heriyanto, Kamis (29/2/2024).
Setelah hasil dari rapat tersebut keluar baru PSM mendapat data mana saja masyarakat yang berhak mendapat bantuan, mereka tidak bisa menentukan keluarga mana saja yang dapat.
Ia juga menjelaskan sedangkan data dari Kementerian Sosial akan diperbaharui dari hasil rapat tersebut, apakah keluarga tersebut sudah mampu, ada yang pindah atau meninggal, dalam rapat itulah semua dirubah menjadi data yang baru, masyarakat kurang mampu yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan.
Menurut Ulphi, PSM bisa saja merekomendasikan masyarakat atau kelurga mana saja yang berhak mendapatkan bantuan, namun hanya sebatas itu.
“Penetapannya balik lagi hasil dari rapat kelurahan tersebut. Memang rekomendasi mereka itu dipertimbangkan, karena kan mereka yang turun langsung ke lapangan melihat langsung kondisi masyarakat, namun keputusan akhir tetap kepada hasil rapat atau musyawarah tadi,” tutupnya. (dnd)