Sirekap Error, Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Sempat Tertunda

PANGKALPINANG, LASPELA – Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Rangkui sempat tertunda, dikarenakan Aplikasi Sirekap sempat error sehingga menyebabkan perhitungan suara terhenti sementara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian mengakui bahwa kemarin (Minggu-red) pleno perhitungan suara sempat terhenti.

Namun saat ini, kata dia, Sirekap mulai berfungsi seperti biasa, sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Suara Calon Anggota DPR-RI,DPRD PROVINSI, DPRD KOTA pada Pemilihan Umum tahun 2024 sudah berjalan kembali.

“Karena ini di luar kendali kita proses pleno penghitungan suara tertunda, mohon maaf kepada masyarakat,” katanya, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya tertundanya rapat pleno ini sudah disetujui oleh seluruh saksi-saksi partai dan Panwaslu Kecamatan bersama PPK Rangkui.

Pada kesempatan yang sama Ketua PPK Rangkui Dhyka Agus Purnama juga mengemukakan kejadian tertundanya pleno rekapitulasi di luar kendali.

“Saat ini kami sudah mulai perhitungan lagi, mudah-mudahan tidak ada kendala lagi, sehingga cepat selesai kerjanya,” ujarnya.

Saat ini perhitungan suara sudah sampai pada TPS 10 di Kelurahan Parit Lalang. “Mudah-mudahan bisa berjalan lancar sehingga bisa selesai sesuai rencana,” tuturnya.

Sirekap merupakan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 merupakan alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara di TPS. (dnd)