KPU Bangka Bakar 4.010 Lembar Surat Suara

SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 4.010 lembar surat suara Pemilu 2024 dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka dengan cara dibakar.

Ribuan surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 52 lebar, surat suara anggota DPR RI sebanyak 721 suara. Anggota DPD RI 140 lembar.

Kemudian surat suara pemilu anggota DPRD provinsi sebanyak 1.263 lembar dan surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota mencapai 1.834 lembar.

“Ribuan lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan surat suara yang rusak dan kelebihan,” kata Ketua KPU Bangka, Sinarto, Selasa (13/2/2024).

Sinarto mengatakan, pemusnahan surat suara wajib dilakukan untuk mencegah menyalahgunaan surat suara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Dia berpendapat, surat suara adalah “mahkota” Pemilu karena satu lembar surat suara tidak boleh dibawa kemana-mana. Selisih satu lembar surat suara di TPS akan berdampak pada hasil rekap suara di TPS itu.

“Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar karena dianggap terjamin surat suara itu tidak digunakan kembali,” kata Sinarto.

Sinarto mengatakan untuk distribusi logistik sudah didistribusikan ke tingkat kecamatan sejak kemarin, Senin (12/2/2024) menggunakan jasa angkutan PT Pos Indonesia. (mah)