Timgab Polri-TNI Babar Gagalkan Penyelundupan 24 KG Ganja

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah bersama jajaran saat konferensi pers, ungkap kasus pengamanan 24 kilogram ganja, di Gedung Catur Prasetya, Kamis (1/2/2024).

BANGKA BARAT, LASPELA – Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Kodim 0431/BB, dan Polsek Mentok berhasil menggagalkan penyeludupan 24 kilogram ganja dari Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (30/1/2024) lalu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Terdapat 2 koper besar tak bertuan yang dititipkan ke sopir travel di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian, anggota polisi yang menyamar mengikuti koper itu hingga ke sebuah SPBU di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya, didapati dua orang hendak mengambil koper dan langsung dilakukan penggeledahan.

Kedua orang ini mengakui barang tersebut miliknya. Mereka diperintahkan oleh seseorang yang saat ini sedang didalami pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, kami kembali amankan dugaan kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dibawa dari Sumut menuju Pangkalpinang. Ganja seberat 24 kilo itu kita amankan saat tiba di dekat SPBU Kejora, Kampung Dul, Bateng,” kata Ade Zamrah, saat Konferensi Pers, Kamis (1/2/2024).

Didampingi Wakapolres, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Kasatresnarkoba, Iptu Budi Prasetyo, Kapolsek Mentok, AKP Baskara Githea Erlangga dan Plt Pasi Intel Kodim 0431/BB, Dedi, Ade Zamrah mengaku ini telah sesuai rencana tim gabungan.

“Memang ini sudah direncanakan ketua tim, yaitu Pak Wakapolres, karena saat tiba di Pelabuhan Mentok, sengaja barang ini belum kita amankan, karena kalau langsung diamankan, kita tidak bisa menangkap siapa kurirnya. Jadi kita amankan di SPBU Kejora,” ucapnya.

Selain menyita 24 kilogram ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 koper besar, 2 unit handphone, 2 gembok beserta anak kunci dan satu unit motor honda vario.

Saat ini, dua orang pemilik koper berinisial DS (32) dan SD (49), yang diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (oka)