Kualitas Ruang Ranap RSUD Basel Tak Sekokoh Nilai Penawaran

* Telan Dana APBD 2033 Rp19,48 Miliar

TOBOALI, LASPELA – Pembangunan ruang rawat inap (Ranap) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan (Basel) yang menelan dana sebesar Rp19.480.735.096 atau Rp 19,48 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dinilai tak sekokoh nilai penawaran yang diajukan pihak pemenang yakni PT Sangkuriang Karya Semesta (SKS).

Pantauan wartawan di lapangan, tampak keretakan paling terlihat pada bagian belakang ruang Ranap. Terdapat beberapa titik tembok belakang retak halus.

Tak hanya itu, beberapa keramik di bagian belakang ruang ranap terlihat pecah dan belum diperbaiki meski belum beroperasi.

Dikutip dari website lpse.Bangkaselatankab.go.id, diketahui alamat perusahan pemenang PT SKS berada di Jalan Bunisari No. 222 Antapani – Bandung (Kota) – Jawa Barat.

Serta dari hasil penelusuran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pagu anggaran dari pembangunan Ranap RSUD Basel itu senilai Rp19.600.000.000 yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2023.

Selain itu, pada pelaksanaan lelang tender pada Mei 2023, terdapat 16 peserta yang mengajukan penawaran. Namun hanya 3 perusahaan yang mengajukan berkas dan harga penawaran.

Yakni dari PT Jumindo Indah Perkasa dengan nilai penawaran Rp17.532.581.095, PT. Ramadika Mandiri nilai penawaran Rp19.286.607.420 dan PT Sangkuriang Karya Semesta nilai penawaran Rp19.480.735.096.

“Ada 16 peserta yang melihat namun hanya 3 PT yang memberikan penawaran yakni PT Jumindo Indah Perkasa, PT Ramadika Lestari, dan PT Sangkuriang Karya Semesta,” kata Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bangka Selatan, Dedy Yunihardi, Selasa (30/1/2024).

Ia menuturkan, selain harga penawaran dari PT Jumindo Indah Perkasa dan PT Ramadika Lestari lebih rendah dari PT Sangkuriang Karya Semesta juga terdapat pemberkasan yang tidak memenuhi ketentuan berlaku dari kedua perusahaan ikut lelang itu.

“Meski memberikan penawaran lebih rendah namun ada beberapa persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap,” ujarnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudi Siswanto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan jika pihaknya sudah meminta penyedia pelaksana untuk melakukan perbaikan, mengingat pembangunan tersebut masih tahap pemeliharaan dengan nilai anggaran pemeliharaan 5 persen dari nilai kontrak, berkisar di angka Rp974.036.754 atau Rp
974 juta.

“Siap sudah kami cek di lokasi, kami langsung instruksikan ke penyedia untuk segera lakukan perbaikan berhubung retak ringan bukan kerusakan struktur jadi  proses perbaikannya pun bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya.

Ia juga memastikan, perbaikan sudah mulai dilakukan, karena di masa pemeliharaan 6 bulan penyedia wajib melakukan perbaikan jika ada yang rusak atau tidak berfungsi.

“Masa pemeliharaan sampai dengan bulan Juni,” sebutnya.

Untuk diketahui, jaminan pemeliharaan atau maintenance bond  ini berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Besaran nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100 persen atas proyek pekerjaanya setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. (pra)