Polisi Temukan Senpi ketika Mengamankan Kawanan Pengedar Narkoba

BANGKA BARAT, LASPELA – Satresnarkoba berhasil meringkus empat kawanan pengedar Narkoba berinisial BM (19), AL (19), RZ (23) dan seorang wanita berinisial DN (19). Dari tangan para tersangka, aparat juga mengamankan sebanyak 12,8 gram diduga sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi warna merah muda.

Kawanan tersebut diamankan pada (1/1/2024) lalu di kediaman DN yang berlokasi di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sepucuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver berikut dengan sebutir peluru.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah menyampaikan, senpi ilegal tersebut milik MMR (27) yang digadaikan ke RZ sebagai barang jaminan hutang sabu-sabu seberat 1 gram.

“Karena uangnya kurang, RZ keberatan. Maka MMR pun menawarkan senjata apinya untuk penjamin kekurangan uang sabu-sabu. Janjinya senpi tersebut akan ditebus lagi keesokan harinya. Mereka pun sepakat,” kata Ade Zamrah, Rabu (10/1/2024).

Dari perkara tersebut, Satreskrim Polres Babar langsung memburu MMR dan berhasil diringkus pada Jumat (5/1/2024) di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Dari kicauan MMR, Senpi itu didapatkan dari seorang pria berinisial HLI sekitar tiga bulan lalu.

“Jadi rangkaiannya, senpi tersebut awalnya dari HLI, kemudian pindah tangan ke MMR. Dan selanjutnya digadaikan oleh MMR kepada RZ untuk jaminan pembelian sabu-sabu. Tim masih memburu pemilik awal yang bernama HLI,” ucapnya.

Sementara, RZ mengatakan, dirinya terpaksa menerima senpi rakitan sebagai jaminan pembelian sabu-sabu sebanyak 1 gram seharga Rp1.000.000. MMR baru membayar Rp500.000 dan berjanji akan menebus secepatnya.

“Senpi itu dapat dari kawan, digadai 500 ribu. Nggak ada gunanya juga, saya berharap ditebus tapi sudah keburu ditangkap,” katanya kepada awak media.

Akibat perbuatannya tersangka BM, DN dan AL di kenakan Pasal 114, 112 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka MMR dikenakan Pasal UU Darurat No. 13 Tahun 1951 terkait senjata api dengan ancaman 20 penjara.

Kemudian tersangka RZ dikenakan pasal berlapis karena memiliki senjata api dan memiliki serta mengedarkan Narkoba. Saat ini kelima orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat gunapenyelidikan lebih lanjut. (oka)