Awas! Kampanye di Luar Jadwal Bakal Kena Sanksi

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka menegaskan bahwa peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa terkena sanksi.

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti mengatakan, sanksi tersebut berupa penegakkan di tempat.

“Sepanjang tidak ada perizinan, kemudian tidak ada laporan ke Bawaslu maka kami (Bawaslu) meminta kepada teman-teman (KPU) untuk menskors rapat yang dilakukan,” kata Sugesti, Rabu (29/11/2023).

Namun demikian, pihaknya mengatakan akan lebih melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menghindari hal tersebut.

“Tentu kita akan melakukan semacam pencegahan dari awal, kemudian penegakkan di tempat. Jadi itu salah satu bentuk yang akan kita lakukan,” ujarnya.

Diketahui bahwa KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Bahkan KPU juga telah mengatur jadwal masa kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yakni 2 sampai 22 Juni 2024. (mah)