Tidak ada Pergantian Caleg Setelah Ditetapkan DCT

BANGKA BARAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) telah melakukan pleno penetapan 404 orang sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Setelah penetapan itu, Calon Legislatif (Caleg) yang meninggal dunia atau terlibat tindak pidana akan dibatalkan seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Pasal 87.

“Sebagaimana dimaksud pasal 84 poin a, caleg yang bersangkutan ketika meninggal dunia, maka KPU akan memperbaharui dan pencoretan. Tapi tidak dihilangkan dalam kolom surat suara, hanya melakukan pencoretan saja,” kata Komisioner KPU Babar, Kadir Jailani, Senin (6/11/2023).

Kadir menambahkan, caleg yang sudah ditetapkan sebagai DCT ketika terlibat tindak pidana atau meninggal dunia tadi tidak dapat diganti dengan calon yang baru. Sebab, tahapan pencalonan sudah selesai bahkan penetapan DCT juga sudah dilaksanakan.

“Kalau diganti sudah tidak bisa kagi, tahapan sudah selesai, karena bukan di tahapan untun perbaikan lagi kita saat ini. Apalagi kita sudah melakukan penetapan DCT dan diumumkan hari ini,” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 404 Caleg itu merupakan kader dari 18 partai politik, yang akan memperebutkan 30 kursi DPRD Bangka Barat, pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. (oka)