TOBOALI, LASPELA – Kasus tujuh orang masyarakat yang digugat oleh salah seorang warga Tukak Sadai atas dugaan klaim tanah antara pelabuhan Feri dan pelabuhan Sadai di Kecamatan Tukak – Sadai, Bangka Selatan kini sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
Mun mengklaim hak atas tanah itu berdasarkan surat warisan yang dikeluarkan pada 22 Januari 1983 dari Abdul Hamid yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.
Puluhan pedagang yang sudah tinggal di tanah tersebut sudah puluhan tahun dan memang mereka sudah mendapatkan izin dari pihak pelabuhan.
Pendiri Pusat Aspirasi Masyarakat Basel Sadar Hukum, Muhammad Rosidi yang diberi kuasa dari 7 masyarakat tergugat itu menyampaikan, bahwa kliennya yang digugat ini sudah puluhan tahun tinggal di tanah tersebut.
“Mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana, tetapi Mun ini diduga yang mengklaim tanah secara sepihak ini yang berdasarkan surat warisan menggugat masyarakat ke Pengadilan Negeri Perdata Sungailiat,” tuturnya, Selasa (31/10).
Adapun dasar gugatan ini adalah surat SP3AT tersebut yang telah dikeluarkan oleh Kades Sadai dan Kecamatan, namun ada sesuatu yang berbeda dengan surat tersebut terkait perbatasan antara surat warisan dan SP3AT itu berbeda arah mata anginnya.
“Surat warisan dengan SP3AT nya berbeda arah mata anginnya, serta masyarakat ini digugat ke pengadilan Negeri Perdata Sungailiat dengan gugatan materil 50 juta dan inmateril 500 juta,” ucapnya.
Anehnya, dalam gugatan yang dilayangkan tersebut terdapat nama – nama warga yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut turut digugat ke Pengadilan.
Maka dari itu, kata dia masyarakat meminta audiensi dengan Bupati Riza Herdavid karena memang pihak Syahbandar juga tidak menandatangani SP3AT tersebut.
“Infonya lahan tersebut sudah dijual ke salah satu pengusaha asal Toboali, saya menduga kuat berdasarkan hasil kajian kami penerbitan surat sp3at ini diduga kuat pihak desa dan camat telah melakukan Maladministrasi,” terang Rosidi.
Sementara, Bupati Riza Herdavid usai ditemui di rumah dinasnya meminta kedua belah pihak dipertemukan untuk diselesaikan secara musyawarah.
“Saya minta Camat lewat Sekda kedua belah pihak dipertemukan ke saya, mungkin disitu akan ketemu titik berkeadilan dan kebenaran nya,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap berada di tengah-tengah perselisihan dan tidak memihak kemanapun selama belum ada titik terang kebenarannya.
“Apapun hasilnya saya pasti akan berada ditengah – tengah kebenaran,” sebutnya.
Mirisnya, saat ditemui media ini, Kades Sadai M Amin mengaku tidak mengetahui kapan dikeluarkannya SP3AT tersebut. Tak hanya itu, ia bahkan berdalih lupa bulan beberapa SP3AT itu diterbitkan dan tidak mengetahui luasan tanah yang jadi sengketa itu.
“Saya lupa kapan dikeluarkannya, serta luasan lahannya juga lupa, tetapi Munarik pernah datang ke kantor dengan membawa surat bukti warisan tersebut untuk diterbitkan SP3AT,” ujarnya.
Namun demikian, jika pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi, ternyata awalnya masih bermasalah dengan Perhubungan serta kesyabandar dan ia bahkan mengira sudah selesai permasalahan tersebut.
“Karena semua masalah sudah selesai dengan pihak Perhubungan serta Syahbandar maka, kami mengeluarkan SP3AT tersebut,” pungkasnya. (pra)