PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, hari ini mulai mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di lingkup Pemprov Babel.
“Hari ini gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mulai dicairkan,” kata Kepala Bakeuda Babel, M.Haris saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Haris, Pemprov Babel memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Untuk itu kita mengimbau kepada ASN P3K dan anggota DPRD penerima gaji 13 agar bisa menggunakan gaji 13 sesuai peruntukannya dimana sesuai kebijakan pemerintah bahwa gaji 13 ini untuk membantu Anak-anak masuk sekolah, khususnya putra putri ASN,” ujarnya.
Haris menjelaskan, komponen gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
“Besaran gaji 13 yang akan diterima ASN, P3K dan Anggota DPRD sama dengan gaji 14 atau tunjangan hari raya kemarin yakni satu bulan gaji pokok dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen,” tuturnya.
Ia menambahkan, adapun total anggaran yang dikucurkan Pemprov Babel untuk pembayaran gaji 13 ASN, P3K dan anggota DPRD sebesar Rp39 miliar.
“Untuk pembayaran ini kita kucurkan sebesar Rp39 miliar, dengan rincian Rp25,5 miliar untuk pembayaran gaji 13 untuk PNS/P3K, Rp12,867 miliar untuk pembayaran gaji 13 TPP (50%) PNS/P3K dan Rp306 juta untuk pembayaran gaji 13 pimpinan dan anggota DPRD,” ungkapnya.
“Sejak kemarin OPD sudah mulai mengajukan pencairan dan langsung kita proses untuk dicairkan mulai hari ini,” tutupnya. (chu)
Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, segini gambaran besaran gaji ke-13 ASN :
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.





