Tersinggung Ibunya Diejek, Supriyanto Bacok Anak di Bawah Umur

Konferensi pers ungkap kasus pembacokan anak di bawah umur di Mapolres Bateng, Selasa (15/5/2023). (Foto: Jon Piter)

KOBA, LASPELA – Polres Bangka Tengah (Bateng) mengamankan Supriyanto (22) karena membacok korbannya yang masih di bawah umur yakni F (16) dan S (17). Aksi kekerasan tersebut  terjadi di Jalan PDAM Desa Namang, Kecamatan Namang pada 8 Mei 2023 lalu sekira pukul 22.30 WIB.

Wakap Polres Bateng, Kompol Ikvanius Hendratmoko mengatakan awalnya pelaku dan korbaan berjanjian untuk bertemu dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp di TKP.

“Pertemuan itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan perempuan, namun saat di TKP korban tidak melihat pelaku dan kemudian memutuskan untuk untuk pulang dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat di jalan, dari arah berlawanan korban dipepet oleh dua unit sepeda motor, yakni motor Yamaha NMAX warna hitam yang berbonceng tiga dan Yamaha Mio warna putih yang berbonceng dua. Kemudian pelaku yang dibonceng paling belakang di motor NMAX yaitu Supriyanto mengayunkan sebilah parang sebanyak satu kali,” kata Ikvanius, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan bahwa sabetan senjata tajam tersebut mengenai paha kanan korban F, kemudian pelaku kembali mengayunkan parang sebanyak satu kali dan mengenai lutut kanan korban S.

“Kedua korban kemudian dibawa oleh masyarakat ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang untuk dilakukan penanganan medis,” katanya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bateng, Ipda Randi Haikal mengatakan korban dan pelaku sempat berkomunikasi dan saling ejek melalui WhatsApp, kemudian terjadilah perjanjian untuk bertemu di sekitar PDAM Desa Namang.

“Pelaku Yudha diamankan di rumahnya, sedangkan Pelaku Supriyanto ditangkap di Koba setelah dilakukan pengembangan,” kata Randi. “Penyebabnya karena adik pelaku Supriyanto cekcok dengan korban karena perempuan, cuma tersangka yang melakukan pembacokan itu sakit hati karena orangtuanya diejek-ejek dengan perkataan kotor,” katanya.

Para pelaku dikenai Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Jon)