Diduga Cabuli Istri Orang, Bastony Babak Belur Dihajar Warga

Bastony, pelaku dugaan pencabulan saat diamankan di Polsek Toboali. (Foto: Putra)

TOBOALI, LASPELA – Bastony (48), seorang buruh harian warga Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) babak belur usai dihakimi massa.

Dia dihajar warga lantaran diduga mencabuli YD (33) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Angsana, Toboali. YD harus mengalami trauma pasca mengalami percobaan pemerkosaan atau pencabulan oleh pelaku yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) siang.

Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan kejadian bermula saat ibu satu anak ini bersama buah hatinya sedang menonton TV di ruang tengah, tetiba masuk pelaku Bastony dari pintu samping rumah yang kebetulan tidak dikunci.

“Melihat pelaku masuk, korban sempat berdiri dan pelaku langsung memeluk korban dan mendorong korban hingga jatuh dan pelaku menindih tubuh korban sembari memasukkan tangan kirinya melakukan pencabulan kurang lebih selama 5 menit sembari korban menelepon suaminya yang kebetulan tidak berada di rumah,” kata Tiyan, Jumat (12/5/2023).

Ia mengungkapkan, setelah suami korban sampai di rumah, pelaku sudah lari. Suami korban pun meminta bantuan tetangga dan ketua RT untuk mengejar pelaku yang diyakini keberadaannya belum jauh.

“Pelaku berhasil ditemukan warga dan suami korban kurang lebih 150 meter dari rumah korban. Setelah berhasil diamankan warga, pelaku pencabulan tersebut dibawa ke Polsek Toboali baru kemudian melapor ke Polres Bangka Selatan,” ujar Tiyan seraya menambahkan motif pelaku karena mengalami stress.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 helai baju lengan pendek warna kuning bertuliskan Wild Honey, 1 helai celana karet jeans panjang warna biru, 1 helai BRA/BH warna coklat muda, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 helai celana jeans panjang warna coklat, 1 helai jaket warna abu-abu, 1 helai baju kaos dalam warna hitam dan 1 helai celana pendek warna abu-abu.

“Pasal yang disangkakan 289 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkapnya. (Pra)