TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus Sandi Nasution, seorang pemain sabu asal Sukadamai, Kecamatan Toboali.
Pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga. Hasil pengeledahan didapati narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 7,23 gram.
“Anggota juga menemukan beberapa alat hisap serta satu kotak bungkusan plastik bening yang sudah dilabeli harga 300 dan satu kotak label 200,” kata Wakapolres Basel, Kompol Hari Kartono, Senin (8/5/2023).
Ia menuturkan, polisi masih mendalami jaringan bisnis sabu pria berusia 32 tahun yang memang sudah menjadi target operasi (TO). “Polres Basel terus berkomitmen berantas tindak penyalahgunaan narkotika. ” ujarnya.
Pelaku, menurut Hary telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun,” terangnya.
“Dalam beberapa kesempatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh Polres maupun Polsek jajaran, masyarakat menyampaikan tentang Narkoba sehingga hal tersebut menjadi salah satu atensi Kapolres Bangka Selatan,” tukasnya.(Pra)