Ketua DPRD Babel Kembali Pertanyakan Progres Pembangunan Parak Nelayan Tanjung Binga

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi, kembali mempertanyakan progres rencana pembangunan tempat penjemuran ikan atau yang lebih dikenal oleh masyarakat setempat ‘parak’ yang ada di Desa Tanjung Binga, Kabupaten Belitung.

Hal itu disampaikannya pada saat rapat kerja bersama kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel bersama sejumlah kepala OPD lainnya di ruang kerja Ketua DPRD, beberapa waktu lalu.

“Parak ini sudah 2 tahun yang lalu saya usulkan, ketika saya sedang melakukan kunjungan kerja ke Belitung tepatnya di Desa Tanjung Binga dan ini yang selalu di tanyakan kepada saya setiap berkunjung ke Belitung. Mohon kepala DKP laporkan kepada saya,” ucapnya pada saat memimpin rapat kerja.

Sebagai seorang anak nelayan, politisi PDI-Perjuangan ini juga pernah merasakan pahit manisnya kehidupan seorang nelayan. Dimana ketika parak yang ada saat ini memiliki kelemahan karena berbahan kayu dan setiap angin barat datang parak-parak tersebut akan hancur/roboh diterjang gelombang.

Baca Juga  Tambang di Pemkab Babar, Kabag Ops : Jangan Kasih Ampun 

Untuk setiap parak yang ada nelayan harus mengeluarkan biaya 20 – 30 juta guna membangun kembali bangunan yang roboh tersebut. Kondisi inilah yang membuat dirinya terus memperjuangkan pembangunan parak tersebut.

“Kita ingin membantu masyarakat nelayan agar parak-parak ini dapat dibangun secara permanen, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Agus Suryadi mengatakan bahwa di tahun 2022 kemarin sejak Ketua DPRD menghubungi dirinya, DKP langsung memjemput bola untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Dimana hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Ketua DPRD.

Dari hasil pemantauan DKP Provinsi Babel bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, ternyata lokasi tersebut Unit Pengolahan Ikan (UPI) mikro kecil. Dimana menurut UU No. 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan pembangunan oleh pemerintah Provinsi Babel.

Baca Juga  Diduga Keroyok Pengunjung di Kafe Five Brother, Dua Anak Bawah Umur Ditangkap

Sehingga kemudian DKP kembali melakukan kajian bersama Bappeda Babel untuk mencarikan solusi agar pembangunan parak dapat dilakukan tanpa menabrak aturan yang ada, karena kewenangan untuk membangun tersebut ada di pemerintah Kabupaten Belitung.

“Dari kajian tersebut ada 2 solusi yang kami rekomendasikan agar parak-parak tersebut dapat dibangun; pertama, dengan sistem dana bantuan (Daba) dan Kedua, dengan memberikan bantuan anggaran ke desa. Dimana anggaran tersebut kita berikan ke pemerintah desa setempat dan desalah yang akan membangun parak-parak tersebut, ” jelasnya.

Dirinya pun berjanji bahwa dinas yang dipimpinnya akan selalu siap mendampingi para pelaku UPI tersebut bersama pemerintah Kabupaten setempat dengan melalui kedua mekanisme tersebut.

“Ini memang pekerjaan yang baik, tetapi harus kita lakukan dengan benar,” tutupnya.(chu)

Leave a Reply