Menerangi Serumpun Sebalai

Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Bangka, Asep Setiawan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) dapat dikenakan sanksi. Bahkan sanksi terberatnya yakni pencabutan izin usaha.

“Pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh,” kata Asep, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga  Kolaborasi PT TIMAH, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Warga Ubah Kolong AKHLAK Jadi Kawasan Produktif

Selain itu, kata Asep, pengusaha yang terbukti melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanski ini meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Baca Juga  Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT TIMAH Ringankan Beban Keluarga

Pihaknya juga mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 ini, yakni dengan membuka posko konsultasi dan pengaduan THR.

“Silakan jika ada kendala tentang THR, masyarakat bisa langsung datang ke posko pengaduan yang ada di kantor Disnakerperindag,” tandasnya. (mah)