PANGKALPINANG, LASPELA – Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerbitkan peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan bisa diakses melalui internet.
Ia menyarankan, apabila ada masyarakat yang ingin mengelola pertambangan secara legal maka dipersilahkan mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat.
“Peta pertambangan rakyat sudah keluar dari Kementerian ESDM, bagi masyarakat yang ingin membuat izin WPR tersebut bisa langsung mengajukan ke pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel),” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Dia menyebutkan, untuk prosedur perizinan nanti langsung dari Pemprov Babel. Mekanisme perizinan sudah ada di instansi yang ada di Pemprov Babel.
“Sedangkan untuk langkah-langkah teknisnya Dinas SDM sudah tau apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Untuk peta WPR wilayah Bangka Belitung, dikatakan Ridwan saat ini telah ada di google. Tinggal pihak-pihak terkait maupun masyarakat nantinya mengajukan izin untuk penggunaan wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR tersebut.
“Tinggal cari saja di google untuk petanya terbuka. Dan wilayahnya sudah keluar dalam bentuk peta sudah keluar, RT/RW otomatis menjadi pertimbangan ketika mendelegasi wilayah pertambangan rakyat, tinggal pihak-pihak terkait mengajukan izin pertambangan rakyatnya kepada provinsi,” ungkapnya.
Selama menjabat sebagai Pj Gubernur Babel kurang lebih hampir 10 bulan, dirinya berharap dapat menjadikan tata kelola pertambangan Babel menjadi lebih baik dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Saya berharap cita-cita saya kalau boleh, untuk menjadikan tata kelola pertambangan rakyat, tata kelola kita untuk menata supaya tidak ada penambangan illegal di Babel ini menjadi contoh untuk tempat lain, InsyaAllah kita bisa,” tutupnya.(chu)





