SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka Mulkan bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung (Babel) Dadi Muradi melakukan survey pemantauan kelayakan lokasi pembangunan gapura perbatasan antara Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Senin (6/2/2023).
Bupati Bangka, Mulkan usai pemantauan mengatakan, pembangunan gapura tersebut berada di posisi jalan nasional, maka dilakukan konsultasi serta izin pembangunan agar tidak menyalahi serta tidak mengganggu kondisi jalan nasional.
“Kita memastikan, terutama untuk kondisi pembangunan gapura ini, apakah terlalu mepet ke jalan nasional atau tidak, termasuk nantinya kalau dibangun duplikasi jembatan mengganggu atau tidak,” kata Mulkan.
Mulkan mengatakan, dari pemantauan ini, Pemkab Bangka masih menunggu hasil dari BPNJ Babel, terutama adanya suatu kesepatakan atau berita acara bersama hasil peninjauan hari ini.
Sementara Kepala BPJN Babel Dadi Muradi mengatakan, karena posisi gapura berada di jalan nasional sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 20 Tahun 2010, bagian-bagian jalan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu harus izin oleh balai.
“Kemarin kita sudah rapat bersama dengan Pemda serta Kepala Bappeda, intinya kita sebagai balai mengizinkan untuk pembangunan gapura, memang ada kaidah teknis yang harus disepakati,” kata Dadi.
Dia menyebut, kajian teknis dalam pembangunan gapura ini antara lain kedalaman pondasi, serta adanya rencana pembangunan duplikasi jembatan yang akan dibangun oleh Pemkab Bangka.
“Jangan sampai pas dibangun duplikasi jembatan ataupun nanti ada pelebaran jalan nasional, harus dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan, jadi kita sepakati titik-titik aman pembangunan itu,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan ini, titik pembangunan gapura perbatasan tersebut sudah disepakati dengan tidak menggangu badan jalan, dengan pondasi 10 meter yang awalnya hanya enam meter.
“Pak bupati sudah menyepakati semua, tinggal bangun,” ucapnya. (mah)