Menerangi Serumpun Sebalai

Ini Jabatan dan Peran 7 Tersangka Tipikor Al Murabahah BPRS Toboali

TOBOALI, LASPELA – Kepala Seksi (Kasi) Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Zulkarnain Harahap mengatakan adapun jabatan para 7 tersangka yang terlibat dugaan tipikor Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali tahin 2015 lalu yakni dari pihak internal BPRS cabang Toboali sebanyak 6 orang.

“Internal itu, pertama yakni Andri Padri jabatan staf legal dan apprisial mengajak atau meminta pihak swasta (tersangka Afdal) untuk mencari dokumen berupa KTP, KK untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif,” kata Zulkarnain, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga  Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT TIMAH Ringankan Beban Keluarga

Selanjutnya dokumen tersebut, lanjut dia diserahkan oleh tersangka Andri Padri kepada 5 orang staf Account Officer, yaitu Bambang, Yusman, Yogi, Abdul dan Basti untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaan Al Murabahah.

“Lima orang tersangka sebagai Account officer yaitu Abdul Rahim, Yusman, Bambang, Basti dan Yogi,” terangnya.

Ia menjelaskan, sedangkan untuk satu tersangka dari pihak eksternal BPRS Toboali, jelas Zulkarnain yakni Afdal yang berperan mencari nasabah fiktif.

Baca Juga  Kolaborasi PT TIMAH, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Warga Ubah Kolong AKHLAK Jadi Kawasan Produktif

“Satu lagi Afdal pihak luarnya,(swastanya) berperan sebagai mencari nasabah fiktif dan jaminan fiktif untuk mengajukan pinjaman ke BPRS Toboali,” ujarnya.

Kerugian Daerah Rp 530 Juta

Ia menjelaskan, perkara dugaan tipikor BPRS Toboali ini sebelumnya perkara di Ditreskrimsus Polda Babel yang dilimpahkan ke Kejati Babel.

“Perkara polda ini dilimpahkan Kejati ke Kejari. Sedangkan untuk kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan tipikor BPRS Toboali ini senilai Rp 530 juta,” pungkasnya. (Pra)