SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Bangka, Boy Yandra menekankan kepada anggota Pramuka untuk hati-hati terhadap penggunaan teknologi digital.
Pasalnya, di era digitalisasi ini, selain memberikan kemudahan terhadap pengguna, digital juga memberikan dampak negatif.
“Jadi, bijaklah dalam menggunakan handphone. Hati-hati, karena lewat jari lentik bisa berurusan dengan hukum (salah guna-red),” tegas Boy, saat mengisi kegiatan di Perkemahan Akhir Tahun (PRATA) dan Raimuna Cabang (RAICAB) Ke 5 Kwarcab Bangka Tahun 2022, di Buper Sampurman Bayun, Kecamatan Pemali, Rabu (28/12/2022).
Dihadapan anggota Pramuka, Boy juga menjelaskan soal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3, yang isinya adalah melarang setiap orang dengan sengaja tanpa kabar mendistribusikan kepada orang dengan memuat konten penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Adik-adik juga harus hati-hati, karena UU IT akan menjerat kita ke jalur hukum jika kita tidak bijak menggunakannya,” ujar Boy Yandra yang juga sebagai Waka Bidang Humas Kwarcab Bangka.
Melalui kegiatan tersebut, ia berharap agar para peserta dapat memahami tentang penggunaan digital yang baik, termasuk di dalamnya ialah bijak dalam bersosial media, sehingga tidak terjerumus ke dalam hal yang berhubungan dengan hukum. (mah)