DKUP Tegaskan Meja Pedagang Pasar Tidak Boleh Dijual

MUNTOK, LASPELA – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat (Babel), Aidi, mengungkapkan penataan ulang pasar Kecamatan Parit Tiga akan segera dilakukan baik dari sisi pedagang dan bangunannya.

“Master plan dan Detail Engineering Design (DED) sudah kami buat dan akan kami sampaikan ke kementerian,” ungkap Aidi di Muntok, Jum’at (2/12/2022).

Menurutnya saat ini untuk para pedagang yang tidak dapat meja agar bisa memakluminya, sebab meja yang disediakan hanya 32 saja.

Baca Juga  Peringati Harlah Bung Karno, PDIP Bangka Barat Bagikan 150 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“Maklumi karena meja pada saat ini tidak banyak, sementara masyarakat yang ingin berdagang sangat banyak, ada 32 meja dan semuanya penuh,” katanya.

Oleh sebab itu pihaknya akan menata ulang meja di pasar tersebut, kedepan apabila ditemukan meja sudah dikontrak. Namun, orangnya sudah lama tidak berdagang akan dicabut kontrak tersebut.

Baca Juga  Pemkab Babar Peringati 1 Muharram 1447 Hijriah, Wabup Ajak Intropeksi Diri Menuju Kehidupan Lebih Baik

“Nanti kami tinjau ulang, kalau ada yang ngontrak namun tidak berdagang kami cabut,” jelas Aidi.

“Karena bunyi kontraknya bahwa kalau tidak melakukan aktivitas berdagangnya dia tidak boleh menjual ke pedagang yang lainnya,” tukasnya. (Oka)

Leave a Reply