SUNGAILIAT, LASPELA — Beredarnya Surat Edaran (SE) Bupati Bangka yang mewajibkan seluruh pegawai untuk vaksin booster guna pencairan gaji dan insentif, mendapat respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, Marianto.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki pertimbangan yang matang mengenai kebijakan tersebut, sebelum diberlakukan.
“Jika surat edaran tersebut sudah diberlakukan, harus ada jeda terhadap pegawai yang baru saja melakukan vaksin ke dua. Misalkan di akhir bulan, kan gak mungkin juga langsung suntik booster. Paling tidak ada jeda setengah bulan atau satu bulan untuk mendapatkan booster,” kata Marianto, Jum’at (1/7/2022).
Ia juga tidak sepakat jika gaji honorer dan insentif pegawai bulan ini ditunda, lantaran belum memiliki bukti vaksin booster.
“Apakah TPP mereka ditahan? seharusnya tidak demikian, harus ada pertimbangan dan kebijakan oleh pemerintah daerah. Dzalim kalau tidak diberikan, sementara mereka mau booster belum ada waktunya. Artinya, bulan ini mereka harus mendapatkan TPP-nya jangan ditunda,” ucapnya.
Leave a Reply