LE Diamankan Bersama Sabu 8,71 Gram

MUNTOK, LASPELA — Seorang pemuda berinisial LE (28), warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Bangka Barat (Babar).

Kepala Satres Narkoba Polres Babar AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, penangkapan terhadap LE karena diduga memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 8,71 gram, dan pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya, Kamis (23/6/22) kemarin.

“Tim Hantu satnarkoba menindaklanjuti laporan bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan, kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE,” jelasnya, Jumat (24/6/22).

Baca Juga  Bangun Sinergi, BI Babel Gelar Capacity Building Bersama Media

Eddy menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan butiran kristal di dalam plastik klip sebanyak dua bungkus diduga sabu-sabu, yang disimpan dan terbungkus plastik mie instan.

Baca Juga  PT Timah Edukasi Karyawan Lewat Webinar Kesehatan TINS Series: Operation & Health

“Untuk tindakan selanjutnya, anggota tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan LE beserta barang bukti ke Mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya Eddy mengungkapkan, terduga pemilik sabu-sabu tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2. (Oka)

Leave a Reply