Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Sur, seorang petani di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan pada Rabu, 4 Mei 2022 sore di kediamannya di Dusun SPA Rias.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap lantaran diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,79 gram yang dikemas dalam 32 paket berukuran kecil hingga besar.
“Pelaku ditangkap karena diduga menguasai narkotika jenis sabu yakni 3 paket Sabu berukuran besar, 10 paket Sabu berukuran sedang dan 19 paket Sabu berukuran kecil,” kata Kasat Resnarkoba Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah, Rabu, 4 Mei 2022 malam.
Dari tangan Sur, kata Husni anggota tak hanya mengamankan puluhan paket sabu, tapi mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan Digital Scale, 4 lembar bekas timah rokok, 3 buah plastik klip kosong besar, 3 ball plastik klip kosong kecil, 1 bungkus kotak rokok bekas merk sampoerna mild dan uang Rp. 3.050.000.
Husni menjelaskan penangkapan Sur, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan.
“Dan Pada Rabu 04 Mei 2022 sekira pukul 15.30 Wib, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Sur di Dusun SP. A Rias,Toboali. Anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di dampingi RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 9,79 Gram,” terang dia.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandas dia. (Pra)
Seorang Petani di Desa Rias Simpan 32 Paket Sabu Digulung Polisi