PWI Bangka Jadi Tuan Rumah UKW, Panitia Buka Lima Kelas

SUNGAILIAT, LASPELA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bangka Belitung akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) VII di Sungailiat, dimana PWI Bangka menjadi tuan rumah.

Ketua Panitia Pelaksana UKW, Romlan mengatakan dalam UKW kali ini pihak panitia akan membuka 5 kelas terdiri dari; 2 kelas untuk jenjang Wartawan Muda, 2 kelas untuk jenjang Wartawan Madya, dan 1 kelas untuk jenjang Wartawan Utama.

“Jumlah peserta dalam setiap kelas atau kelompok paling banyak 6 orang, jadi total 30 peserta. Mengingat UKW dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, kita menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan pemerintah,” kata Romlan, usai rapat pembentukan panitia pelaksana UKW, Sabtu (2/10/2021).

Pendaftaran calon peserta UKW akan mulai dibuka pada 4 – 9 Oktober 2021, mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB di Sekretariat Jurnalis Sepintu Sedulang (JSS), atau menghubungi nomor kontak panitia 081272881599 (Romlan) dan 081368845974 (Ardam).

“Panitia hanya menerima calon peserta yang berkasnya yang sudah lengkap. Bagi pendaftar yang berkasnya belum lengkap, diberi kesempatan memperbaiki sampai hari terakhir pembukaan pendaftaran. Setelah itu, panitia tidak lagi menerima pendaftaran baru atau revisi berkas. Jadi, bagi calon peserta yang berminat, agar meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkasnya, sebelum menyerahkan kepada panitia, supaya tidak bolak – balik,” ujar Romlan.

Untuk jenjang Wartawan Madya dan Utama, kata Romlan, calon peserta yang lebih dahulu mendaftar dengan berkas yang sudah lengkap, itu yang akan diprioritaskan. Hal itu dibuktikan dengan tanda terima yang diberikan oleh panitia.

“Untuk jenjang Wartawan Muda, jika pendaftarnya banyak, kita akan terapkan seleksi melalui Pra UKW. Peserta yang lulus dengan nilai terbaik, itu yang akan kita prioritaskan ikut sebagai peserta pada UKW kali ini. Yang lainnya akan diprioritaskan ikut pada UKW berikutnya,” terangnya.

Lebih lanjut Romlan menjelaskan, salah satu materi UKW adalah pemahaman tentang Undang – Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Ketiga aturan tersebut termasuk pada Materi 1.1 untuk jenjang Wartawan Muda, 2.1 untuk jenjang Wartawan Madya, dan 3.1 untuk jenjang Wartawan Utama.

“Kebanyakan peserta gagal pada materi uji 1.1 Muda, 2.1 Madya, dan 3.1 Utama. Kami sarankan kepada calon peserta, agar mempelajari dan memahami 3 aturan tersebut, yaitu UU Pers, KEJ, dan PPRA,” ujarnya.

syarat-syarat

Mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, calon peserta Uji Kompetensi Wartawan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1.Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan:
a. melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku;
b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi / Wakil Pemimpin Redaksi / Redaktur Pelaksana / Jabatan Setara; dan
c. Data Riwayat Hidup:

2.Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri;

3.Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun;

4.Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan:
a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas;
b. memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;
c. melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan;
d. dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan
e. tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik;

5.Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya;

6.Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy;

7.Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir;

8.Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi;

9.Kecuali ketentuan angka 4 huruf a diatas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7;

Selain syarat diatas, peserta juga wajib melampirkan foto warna ukuran 3×4 Cm. Foto wajib menggunakan kemeja atau minimal kaos berkerah, dengan badan dan wajah tegak lurus. (mah)