banner 728x90

Basel PPKM Level 3, Tempat Wisata dan Area Publik Diminta Tutup

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan mengeluarkan surat edaran kepada Pengelola Usaha Restoran, Cafe, Rumah atau Warung Makan, Warung Kopi, Tour dan Travel Agent, Tempat Jasa Hiburan Karaoke dan Destinasi wisata se-Kabupaten Bangka Selatan.

Surat Edaran bernomor 556/37/DPKO/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terkait upaya antipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten Bangka Selatan.

Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan, Jusvinar mengatakan surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2021 dan keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang PPKM wilayah level 3 dan level 4 di Provinsi Bangka Belitung.

“Untuk wilayah dengan kriteria level 3 yaitu di Kabupaten Bangka Selatan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan, yakni kegiatan makan dan minum ditempat umum, restoran, cafe, rumah atau warung makan, warung kopi dapat melayani makan ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diijinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Jusvinar saat menyerahkan surat edaran di warkop Cukin pada Selasa, 27 Juli 2021 sore.

Lanjut dia, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti Fasilitas umum, taman umum, tempat atau destinasi wisata atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan misalnya lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

“Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” ujarnya.

Dijelaskan dia, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 27 Juli 2021 sampai 02 Agustus 2021. “Diharapkan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan surat edaran ini,” terangnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version