PANGKALPINANG, LASPELA–Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama dengan Holding BUMN Pertambangan MIND ID dan PT Timah Tbk, Rabu (14/5/2025) lalu masih membahas persoalan tambang ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk.
RDP yang dipimpin Ketua Komosi VI DPR RI Anggia Erma Rini juga membahas tentang evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah. Sebagaiamana diketahui Indonesia merupakan tiga besar produsen timah dunia.
Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menyampaikan, perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan termasuk untuk mengatasi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
“Kami akan melakukan perbaikan tata kelola pengamanan IUP Perusahaan. Adanya aktivitas tambang ilegal di IUP Perusahaan mengganggu kinerja operasional perusahaan. Meskipun sebelumnya perusahaan telah melakukan berbagai upaya penertiban,” katanya.
Restu menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan PT Timah untuk menghentikan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti imbauan dan mengusir keluar IUP, melakukan penertiban tambang ilegal dengan penarikan ponton ke pinggir pantai, pembongkaran ponton oleh pemilik masing-masing, membongkar peralatan tambang oleh tim gabungan, dan mengamankan hingga dibawa ke aparat penegak hukum.
Leave a Reply