Dana Desa 2021 Masih untuk Penanganan Covid-19

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. (Foto : humas Kemendes PDTT).

JAKARTA,LASPELA – Penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 masih difokuskan untuk penanganan Covid-19, terutama bagi desa-desa yang masuk dalam zona PPKM Mikro.

Berkaca pada tahun sebelumnya, penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 terbilang sukses. Hal itu diakui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema “Tangguh Hadapi Bencana” yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3/2021), Abdul Halim menyebutkan, penanganan Covid-19 di tingkat desa cukup efektif.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan dana desa yang dialokasikan untuk penanganan tersebut.

“Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas Covid-19, bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa. Ini terus kita monitor,” ujarnya.

Abdul Halim mengungkapkan, hingga 8 Maret 2021 penyerapan dana desa secara nasional sudah mencapai pada 31 persen atau 23.096 desa. Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro, per 8 Maret dari Rp24 triliun sudah tersalur Rp3,2 triliun atau 13 persen.

“Kita memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama (posko) sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita pertahankan,” ujarnya.

Lebih jauh, Mendes PDTT berharap, dengan dilanjutkannya penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19, yang di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa serta relawan desa lawan Covid-19, bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 serta menguatkan ekonomi masyarakat di desa.(**)