Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satres narkoba Polres Bangka Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di rumah kontrakan di Jalan Swadaya Ampera Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Kamis, 10 Desember 2020 Sekira Pukul 22.30 Wib.
Tersangka yang diamankan seorang ibu rumah tangga inisial FY alias Pit (31). Penangkapan Pit berdasarkan laporan Polisi : LP/A-786/XI/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 10 Desember 2020.
Kabag Ops AKP Widodo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan di Jalan Swadaya Ampera Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
“Dan Kamis 10 Desember 2020 sekira pukul 22.30 wib anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Yandri C. Akip Melakukan penggerebekan yang mana pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut diamankan 1 (satu) orang wanita yang diketahui bernama Fit,” kata Widodo, Jumat 11 Desember 2020 .
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia di rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 5 ( lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang turut diamankan yakni 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,13 gram, 1 buah dompet merk Mutiara, 1 plastik bening kosong ukuran sedang, 1 helai tisu dan 1 unit handphone merk Oppo.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Pra)