Tim Paslon Pilkada Harus Kantongi STTP Saat Hendak Kampanye

KOBA, LASPELA– Berkenaan dengan pelaksanaan tahapan kampanye pada Pilkada Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Tahun 2020, Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono menyampaikan bahwa setiap pasangan calon (paslon) yang akan menyelenggarakan kampanye untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan.

“STTP itu minimal 7 hari sesuai dengan  PP Nomor 60 Tahun 2017 yang mana setiap pemberitahuan untuk pelaksanaan kampanye harus disampaikan dulu kepada pihak yang berwajib,” kata AKP Yudha, Kamis (8/10/2020).

Selain memgantongi STTP, AKP Yudha menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tim kampanye juga harus  sesuai dengan surat dari Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) dan harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanggulangan covid-19 setempat.

“Kami mengimbau agar pelaksanaan kampanye di tengah pandemi saat ini harus sungguh-sungguh mengedepankan protokol pencegahan covid-19, dan petugas kami akan mengawal protokol tersebut dengan beekoordinasi dengan pihak penyelenggara,” ungkapnya.

Terpisah, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Panji mengatakan bahwa masa kampanye dimulai sejak tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari, menurutnya, setiap kegiatan kampanye harus mengantongi STTP dari pihak kepolisian yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Pihak Polres Bateng.

“Jadi tim kampanye sebelum melakukan kegiatan kampanyenya harus menyurati STTP tersebut kepada pihak kepolisian,” pungkas Panji.(jon)