Bawaslu Basel Himbau Paslon Patuhi Protokol Covid-19, Dalam Melaksanakan Giat Kampanye


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menghimbau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 untuk tidak melanggar ketentuan larangan kampanye dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam melaksanakan giat Kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Basel, Azhari mengatakan, sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan Bawaslu Basel, kami sudah melayangkan surat nomor P-092/K.Bawaslu.BB-03/PM.00.02/IX/2020, tanggal 28/09/2020 perihal himbauan terkait larangan – larangan kampanye dan himbauan mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam melaksanakan giat Kampanye kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020.

“kami sudah menyurati seluruh Pasangan Calon, terkait himbauan larangan – larangan kampanye dan himbauan mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), itu sebagai salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan,” ungkap Azhari, Selasa (6/10).

Azhari menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 68 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam Kampanye dilarang, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan serta Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.

“berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat larangan kampanye yang dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya

Ia menambahkan, bahwa pasal 88A ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

“dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran,” sambungnya

Azhari juga menyampaikan, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

“jika ditemukan peserta Kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia, serta peserta Kampanye yang membawa balita dan anak anak diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan Kampanye melalui tatap muka secara langsung,” ujar Azhari.

Untuk itu ia meminta kepada seluruh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye agar melaksanakan kegiatan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Pra)