DPRD Babel Nilai Keputusan Pemprov Lakukan Non Job kepada 26 ASN Sudah Sesuai Pergub

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam membahas kejelasan Pemprov Babel melakukan non job kepada 26 ASN.

Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi yang memimpin rapat di ruang Pansus, Rabu (1/7/2020) mengatakan pemanggilan Baperjakat guna membahas masalah non job yang kini menjadi topik hangat. Dalam keputusan tersebut menimbulkan protes dari ASN yang di non job kan.

“Dalam pertemuan ini teman-teman DPRD mempertanyakan aturan hukum terkait non job tersebut. Ternyata dari segi aturan hukum sudah pas dan sesuai hukum dimana aturan mengacu pada Pergub Nomor 11 Tahun 2016,” kata Amri kepada wartawan, usai rapat yang digelar secara tertutup.

Ia menjelaskan, Gubernur dapat membentuk peraturan gubernur terkait organisasi dan perampingan biro itu sudah sesuai berdasarkan Pergub.

Ia menambahkan, dalam perampingan tersebut pasti ada eselon struktur lama yang hilang, dan struktur yang baru tidak cukup, namun meskipun begitu, Pemprov harus mencari solusi agar yang di non job kan bisa menempatkan struktur baru.

“Dari sekian banyak yang dilantik, ada ASN yang di promosikan. Alasan adanya promosi dan mengapa tidak memasukkan ASN yang dinonjob alasannya karena adanya pertimbangan posisi teknis dan dasar pendidikan ASN yang di promosi. Tidak mungkin kita mengisi jabatan tanpa ada basic nya,” tutupnya.(wa)