Dianggap Meresahkan, Satpol PP Bateng Amankan Miras Jenis Arak

KOBA, LASPELA- Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan miras jenis Arak di Jalan Sinar Laut, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Waryudi, mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihak Satpol PP berhasil mengamankan 3 derigen arak, 30 arak dalam kemasan botol air mineral, dan 9 plastik arak yang sudah siap jual.

“Warga resah terutama bagi para remaja yang masih berstatus pelajar dan putus sekolah,” kata Waryudi, Kamis (4/6/2020). 

Waryudi menambahkan bahwa tempat minuman tersebut kerap jadi langganan para peminum arak, baik warga Koba maupun dari luar Koba.

“Yang beli banyak, dari dalam dan luar warga Koba,” ungkap Waryudi.

Waryudi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan kepada penjual untuk tidak menjual miras, sesuai dengan Perda Bangka Tengah No 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol. Terlebih kepada anak-anak sekolah.

Waryudi juga mempersilahkan kepada warga untuk melaporkan kepada pihaknya apabila ada yang menjual miras, dan keluhan yang meresahkan warga di sekitar lingkungan tempat tinggal.(jon)