Menerangi Serumpun Sebalai

Syarat Dukungan Adminstrasi Paslon Perseorangan Belum Diplenokan, KPU: Ada Perbedaan data KPU dan Bawaslu

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Syarat dukungan pasangan calon perorangan Kodi Midahri – H Rusliadi telah memenuhi syarat minimal dukungan, yakni sebanyak 15.038 dukungan dari minimal syarat dukungan 12.766 dukungan.

Kendati demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel), Budi Wardoyo mengatakan hasil verifikasi administrasi pasangan salon itu belum bisa diplenokan, lantaran ada perbedaan data antara Bawaslu dan KPU Bangka Selatan.

“Kalau proses verifikasi administrasi dan kegandaan syarat dukungan Kodi-Rusliadi telah selesai tadi malam (Senin–red) pukul 22.00 WIB, tapi belum di plenokan karena masih ada perbedaan pemahaman KPU dengan Bawaslu terkait data syarat dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat,” kata Budi Wardoyo, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, hanya terdapat 47 syarat dukungan Kodi-Rusliadi yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 15.085 dukungan yang diterima KPU pada tahap pertama pengecekan jumlah syarat dukungan dan sebaran. “Data sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 47 dukungan,” jelasnya.

KPU tidak menjelaskan secara rinci perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu.

” Akan kita kroscek lagi kevalidan data, penelitian ulang jangan sampai salah angka,” Tutur Budi.

Menurutnya, syarat dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat di dominasi wilayah administrasi dukungan.

“Contohnya pemberi dukungan ber-KTP kelurahan tanjung ketapang tapi memberikan dukungan diluar administrasi PPS (panitia pemungutan suara) kelurahan Tanjung ketapang,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU masih ada waktu untuk memvalid kan data syarat dukungan Kodi-Rusliadi karena proses tahapan vetifikasi administrasi dan kegandaan berakhir hingga 25 Maret mendatang. (Pra)