Menerangi Serumpun Sebalai

Pahlivi: Tidak Ada Pelanggaran Secara Regulasi Dalam Pelantikan ASN Bateng

KOBA, LASPELA- Komisi I DPRD Bangka Tengah (Bateng), telah mengunjungi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkedudukan di Jakarta, pekan kemarin, guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap pelantikan seseorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bateng.

Ketua Komisi I DPRD Bateng, Pahlivi Syahrun, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran secara regulasi dalam pelantikan ASN yang sudah mendapatkan izin belajar dari Pemkab Bateng pada tahun 2017 lalu yang menyelesaikan disertasi program doktoralnya.

Pahlivi menjelaskan bahwa dikarenakan izin belajar adalah atas biaya sendiri, sehingga menurut ketentuan dari BKN, ASN tersebut diperbolehkan memegang jabatan struktural, namun yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan pekerjaan utamanya sebagai ASN, sehingga tempat belajarnya harus dekat dengan tempat ia bekerja.

“Yang jadi masalah kan ASN yang satu ini kampusnya di IPDN, namun dia bekerja di Bateng, jaraknya jauh,” kata Pahlivi, Selasa (3/3/2020).

Pahlivi mengungkapkan bahwa selama memiliki izin belajar, ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan dari APBD Pemkab Bateng, atau yang bersangkutan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kegiatan izin belajarnya, misalkan untuk tiket dibuatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) padahal digunakan untuk pergi ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tempatnya menempuh pendidikan S3.

“Bila sampai ada temuan itu, dia harus mengembalikan uang tersebut, artinya tidak boleh menggunakan APBD untuk izin belajarnya,” tegas Pahlivi.

Pertemuan di BKN tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Bateng, dan pada kesempatan itu, pihak BKN meminta kepada BKPSDMD Bateng untuk mengirimkan surat kepada BKN perihal kronologis kejadian ini untuk diberikan penilaian, evaluasi, dan rekomendasi kepada BKPSDMD Bateng.

Pahlivi mengatakan bahwa Komisi I akan tetap mengawal hal ini dan rekomendasi apa yang akan diberikan oleh BKN kedepannya, ia sudah berkomunikasi dengan BKN agar diberikan tembusannya kepada Komisi I DPRD Bateng, dan permintaan tersebut disetujui oleh pihak BKN.

Pahlivi juga mengatakan bahwa ia akan memantau apakah surat tersebut sudah dikirim ke BKN atau belum, dikarenakan hal ini merupakan perintah langsung dari pusat, dan apabila surat tersebut sampai hari Jumat atau Senin pekan depan belum selesai, pihaknya akan kembali memanggil BKPSDMD Bateng dalam rapat kerja.

Pahlivi mengungkapkan bahwa pada pertemuan tersebut, pihak BKN juga menanyakan penyebab ASN tersebut belum juga menyelesaikan program S3nya yang sudah sampai tujuh tahun, Sehingga ia mengimbau kepada Pemkab Bateng untuk mendorong ASN tersebut untuk menyelesaikan perkuliahannya.

Kepala BKPSDMD Bateng, Wahyu Nurrakhman, membenarkan bahwa pihak BKN meminta surat kronologis kejadian ini kepada pihaknya, dikarenakan pihak BKN ingin mengetahui hal ini dengan lebih detail, dan secepatnya surat tersebut akan diberikan kepada BKN.

“Prinsipnya pelantikan yang dilakukan oleh bupati itu tidak ada pelanggaran, baik dari sisi administrasi, maupun kewenangan, dan kalau BKN ingin mengetahui hal tersebut, secepatnya akan kita sampaikan,” kata Wahyu, Selasa (3/3/2020).

Terkait imbauan Komisi I kepada Pemkab Bateng untuk mendorong ASN tersebut untuk segera menyelesaikan perkuliahannya, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan hal tersebut kepada ASN yang bersangkutan.

Wahyu mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi oleh ASN tersebut adalah ASN tersebut hanya bisa menemui dosen pembimbing pada hari Sabtu dan Minggu, dikarenakan hari Senin-Jumat ASN tersebut tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, dan pada akhir pekan itu pun, yang idealnya menjadi waktu bimbingan dengan dosen pembimbing, terkadang tidak dapat terlaksana lantaran dosen pembimbingnya tidak ada di tempat.

“Karena menunggu waktu yang dia bisa hanyalah Sabtu dan Minggu, sehingga menyebabkan waktu bimbingan dengan dosen pembimbingnya menjadi panjang, selain Sabtu dan Minggu, dia tetap melaksanakan tugas dia sebagai PNS, namun kita tetap meminta agar dia secepatnya menyelesaikan perkuliahannya,” jelas Wahyu.

Wahyu menyatakan bahwa ASN tersebut sudah menggunakan dana pribadi sejak ASN yang bersangkutan memiliki surat izin belajar, dan pihak BKPSDMD Bateng tidak lagi memberikan bantuan tugas belajar dari APBD untuk ASN tersebut.(*)