Sembilan Perusahaan Swasta “Keruk” Pasir Kuarsa di Basel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Bangka Belitung (Babel) telah mengeluarkan sebanyak sembilan Izin Usaha Produksi (IUP) pasir kuarsa di kabupaten Bangka Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas ESDM provinsi Babel, Supianto mengatakan dari sembilan IUP yang telah dikeluarkan diantaranya, CV PSU, PT SSA, CV BBJP, PT RPS, PT BBMS, PT GBU, CV JUS, PT DKS, dan PT BPP.

“Terkait dengan pemegang IUP operasi produksi dan eksplorasi untuk non logam komoditi pasir kuarsa di wilayah Kabupaten Bangka Selatan diberikan kepada CV PSU, PT SSA, CV BBJP, PT RPS, PT BBMS, PT GBU, CV JUS, PT DKS, dan PT BPP,” kata Supianto, Jum’at (28/2).

Adapun dua dari sembilan IUP pasir kuarsa yang dikeluarkan berada di kawasan Tanjung Kubu dan Gunung Namak yakni PT GBU dan PT DKS yang saat ini sedang melakukan akrivitas

Ia menuturkan, sebelumnya pemerintah kabupaten Bangka Selatan juga telah menerbitkan beberap IUP terkait operasi produksi dan eksplorasi non logam komoditi pasir kuarsa.

“Terdapat beberapa IUP yang sebelumnya juga telah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Bangka selatan,” tuturnya.

Pantauan awak media, terdapat beberapa unit alat berat jenis eksavator (PC) yang berada di stockfile kawasan Gunung Namak, Toboali, Bangka Selatan.

Keberadaan alat berat PC tersebut disinyalir untuk melakukan aktivitas operasi dan eksplorasi untuk non logam komoditi pasir kuarsa.

Tak hanya itu, saat awak media ke lokasi satu unit PC merek Kobelco bewarna hijau sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir kuarsa yang diduga akan dimuatkan kedalam tongkang dan dibawa ke luar Provinsi Bangka Belitung. (Pra)