Pemkot Tetapkan Biaya Retribusi Sampah

Oleh : Dinda Agus Tiantie

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan biaya retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp 15 ribu per bulan. Pemberlakuan retribusi dimulai hari ini, Kamis (6/2/2020).

Selain retribusi sampah rumah tangga, Pemkot juga menetapkan biaya retribusi sampah bagi tempat usaha sebesar Rp 50 ribu, penginapan/wisma Rp 250 ribu dan hotel Rp 500 ribu.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan petugas yang akan melakukan pemungutan adalah satgas smile yang sudah terbentuk beberapa waktu lalu.

“Kalau rumah-rumah Satgas Smile dari masing-masing Kelurahan itulah yang akan memungut biaya retribusinya, jadi mereka yang ambil lalu di koordinir oleh Lurah itu sendiri,” ujar Maulan.

Menurut wako, dipilihnya satgas smile untuk mengambil retribusi sampah adalah untuk memberikan kenyaman untuk masyarakat.

“Alangkah eloknya orang yang ambil retribusi adalah orang yang ambil sampah itu sendiri, jadi kan masyarakat sudah kenal,” sebutnya.

Dijelaskan wako lebih lanjut secara teknis pembayaran nantinya Pemkot mengharapkan pihak kelurahan yang dapat mengakomidir satgas smile, kemudian pihak kelurahan dapat segera menyetorkan uang retribusi sampah lagsung ke pemerintah kota melalui badan keuangan daerah.

“Jadi jika ada yang bayar langsung serahkan ke Keuangan Daerah,” pintanya. (dnd)