Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – RU alias Tm (39) seorang petani warga jalan Mayor Munzir, kelurahan Teladan kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (14/1) pukul 20.30 Wib.
RU dibekuk lantaran menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram.
Penangakapan RU berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-34/I/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 14 januari 2020.
“Tersangka RU ditangkap dikediamannya Jalan Mayor Munzir, Teladan Toboali, Selasa (14/1) pukul 20.30 Wib. Dari hasil penggeledahan, Anggota berhasil menemukan 1 buah bekas tempat kosmetik warna hijau yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening besar berisikan 3 plastik bening yang masing masing berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,05 gram serta sedotan bening,” kata Kabag Ops Kompol Rusnoto seizin Kapolres AKBP S Ferdinand Suwarji, Jum’at (17/1).
Dan tersangka lanjut dia mengakui barang tersebut milik tersangka dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bungkus plastik bening besar berisikan 3 plastik bening yg masing masing berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu. dgn berat bruto 1.05 gram, 1 buah hp merk nokia warna hitam, 1 buah bekas tempat kosmetik warna hijau dan 1 buah sedotan plastik bening,” jelasnya.
Atas perbuatan terhadap tersangka patut diduga Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar. (Pra)