Empat Tersangka Tambang TI Ilegal di Bukit Muntai Ditahan Terpisah

Oleh: Nopranda Putra

*Hanya Aliong Ditahan di Polsek Toboali

TOBOALI, LASPELA – Keempat pelaku perusak lingkungan dengan status tersangka atas kasus tambang timah ilegal yang merambah kawasan Bukit Muntai di Desa Keposang, Kecamatan Toboali Bangka Selatan (Basel) sudah ditahan pihak Kepolisian.

Hanya saja, keempat tersangka yang diamankan Kepolisian ditempatkan di sel berbeda-beda, tiga tersangka di Polres Bangka Selatan sedangkan satu tersangka di Polsek Toboali.

“Tiga tersangka ditahan di Polres Basel karena penanganan perkaranya di Polres Basel sedangkan satu tersangka di Polsek Toboali karena yang menangani Polsek Toboali atas nama Aliong,” kata Kapolsek Toboali IPTU Yandrie C Akip, Kamis (16/1).

Adapun keempat tersangka pemilik tambang ilegal itu, yakni Andi Susanto alias Aliong (41) warga Jalan Teladan Baru Toboali, Sailan alias Alit (40) warga Jalan Teladan Toboali, Deni Dermawan alias Ndut (33) warga Jalan Air Medang Toboali, dan Jepri alias Aliung (33) warga Jalan Air Lingga Toboali.

Sementara itu, Kapolres Basel, AKBP S Ferdinand Suwarji menambahkan empat orang yang ditetapkan tersangka merupakan pemilik tambang.

“Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka, mereka ini selaku pemilik tambang,” ujarnya.

Para tersangka patut disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para pelaku tambang timah konvensional (TI) itu diamankan pada hari Minggu (12/1) saat pihak kepolisian melakukan operasi penertiban tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Muntai. Selain tak mengantongi izin alias ilegal, para penambang ini telah merambah lereng kaki Gunung.

Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit mesin tambang. (Pra)